Breaking News

Minggu, 23 Oktober 2016

DARI KATA MENJADI PERKARA

DARI KATA MENJADI PERKARA

A.        Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi hampir telah menyasar semua segmentasi kehidupan manusia, yang mampu mereduksi konsep jarak, waktu serta kecepatan yang dikendalikan oleh bilangan 0 dan 1 melalui ujung jari dengan “click, drag dan enter”.  Transaksi informasi dan kegiatan komunikasi yang merupakan faktor utama dan pertama pada sebagian besar aspek kehidupan telah dipermudah dengan kehadiran teknologi tersebut.
Menjalani kehidupan sebagai warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban atas negaranya dalam prinsip-prinsip demokratis di bawah rule of law(Budiarjo dalam Trisnowaty), seperti perlindungan konstitusional, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat berkumpul dan beroposisi, dan adanya pendidikan kewarganegaraan mendapatkan perhatian dan ruang yang besar dalam internet sebagai produk teknologi informasi dan komunikasi, baik dijadikan sebagai media untuk produksi, distribusi, control, maupun evaluasi.
Salah satu prinsip demokrasi yang menjadi fenomena dan aktual terkait dengan pemanfaatan  internet oleh masyarakat adalah kebebasan menyatakan pendapat, dimana internet telah menjadi “public sphere”  bagi masyarakat yang ingin menuangkan pendapatnya tentang suatu hal yang menjadi konflik dalam intrapersonal maupun dalam masalah sosial.
Hak kebebasan untuk menyatakan mendapat di Indonesia dijamin oleh undang undang, namun tidak serta merta “lost control” karena dasar berfikir dalam rule of law adalah keseimbangan antara kebebasan satu pihak untuk menjalankan sesuatu dan kebebasan pihak lain untuk menjalankan sesuatu yang lain, bahwa kebebasan juga dimiliki oleh orang lain, sehingga tidak bertentangan dengan sistem norma (nilai dan sistem dalam masyarakat) dan biasanya kebebasan yang dijamin Negara adalah kebebasan yang ditertibkan dan relatif (Olli:2011).
Fenemona yang banyak terjadi dalam menggunakan internet sebagai ruang publik untuk menyatakan pendapat terkadang tidak memperhatikan tentang sistem norma dan hukum yang komprehensif, yang mengakibatkan banyaknya orang yang berpendapat di internet kemudian berperkara dengan hukum dan sistem norma masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami membuat sebuah tulisan tentang kebebasan menyatakan pendapat dan masalah hukum, yang dirangkai dalam sebuah judul dari kata menjadi perkara.

B.        LandasanTeori
1.         Public Sphere
Public sphere  yang dari beberapa artikel diartikan sebagai ruang public diperkenalkan oleh Jurgen Habermas pada tahun 1962, dimana konsep Public sphere atau ruang publik adalah sebuah wilayah sosial yang memungkinkan semua aspek kehidupan sosial berkumpul untuk membentuk opini publik. Wilayah ini adalah mandiri dan terlepas dari tatanan negara dan bisnis.
Orangt  yang berkumpul dalam ruang publik adalah individu dengan urusan pribadi (walaupun mereka birokrat atau bisnis professional ketika berada dalam wilayah ini mereka menanggalkan atributnya dan menjadi individu), dimana dengan jaminan kebebasan berkumpul dan berserikat serta kebebasan untuk mengekspresikan dan mempublikasikan pendapat tentang hal yang menyangkukepentingan umum.
Ruang publik ketika ditarik kedalam dunia internet, adalah bagaimana penggunaan internet sebagai media untuk mengakomodasi atau menyediakan Ruang publik.
2.         Kebebasan Berpendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Beberapa aturan perundang-undangan yang sering dikaitkan dengan mengemukakan pendapat adalah :
a.         Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b.        Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
c.         Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
d.        Undang-undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
e.         Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
f.          Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
g.         Undang-undang RI  No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
h.        Undang-undang RI  No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik BAB VII Perbuatan yang dilarang khususnya pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
i.           Undang-undang RI  No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan pasal 355 tentang membuat perasaan tidak senang

C.        Pembahasan
Mengemukakan pendapat adalah salah satu bentuk komunikasi yang merupakan sifat qodrati manusia yang dihargai sebagai Hak Asasi Manusia dan dijamin oleh aturan perundang-undangan serta sebuah nilai yang mutlak ada dalam sistem demokrasi. Sebagai Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menganut sistem demokrasi, Indonesia memberikan hak tersebut kepada setiap warga negara.
Ruang publik sebagai salah satu wadah untuk mengemukakan pendapat mendapat ruang yang sangat besar di Internet,  dimana seseorang dapat memproduksi sekaligus mendistribusikannya dalam waktu yang relatif singkat dan cepat, baik menggunakan web site, web blog, maupun media sosial. Kemudahan mengakses dan efektifitas serta efisiensi internet, maka banyak masyarakat yang memanfaatkan ruang publik yang tersedia di internet untuk mengemukakan beragam pendapat, dari hal pribadi sampai masalah bangsa dan negara.  
Tidak terhitung jumlah opini yang sudah diposting di internet baik skala lokal maupun nasional bahkan internasional. Diantara opini daring itu merupakan isu tertentu yang menyangkut kepentingan publik, kemudian terjadi diskusi tentang opini tersebut serta terdapat perbedaan opini tentang cara mengatasi. Dimana individu-individu yang terlibat tidak direncanakan, tidak didirikan secara resmi, dan bersifat spontanitas, maka memenuhi unsur publik (Herbert dalam Olli) sehingga disebut dengan Opini Publik.
Opini yang terposting tidak sebatas bahan diskusi dan evaluasi, tetapi ada diantaranya yang berperkara karena adanya pihak yang merasa dilanggar haknya, merasa tidak senang dan atau dicemarkan nama baiknya atas opini tersebut.
Selama tahun 2014 SAFENET (South East Asia Freedom of Expression Network) mencatat ada 28 kasus karena UU ITE atau 27% dari total 78 kasus yang tercatat sejak UU ITE diberlakukan tahun 2008, diantaranya Kasus Prita Muliasari, Muhammad Arsyad, Florence dan  Ervani di Jogya, Florence di Bandung, Kasus LSM Penghina bupati Tegal, Kasus LSM Penghina bupati Pangkep dan terakhir kasusu Fadli di Gowa. Para pemuka pendapat (opinion leader) tersebut dijerat dengan Undang-undang RI  No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi khususnya pasal 27 ayat (3), yang kemudian dikaitkan dengan pasal Undang-undang RI  No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan pasal 355 tentang membuat perasaan tidak senang.
Mereka yang berperkara mungkin menganggap bahwa apa yang mereka sampaikan adalah suatu hal yang wajar, sebagai bentuk kebebasan berpendapat, ekspresi atas ketidakpuasan, ketidaknyamanan atas sesuatu hal dan berfikir apa yang disampaikan itu bersifat pribadi karena menggunakan account pribadi. Namun perlu diingat ketika memposting opini daring maka pada saat itu menjadi konsumsi publik, bahwa kebebasan yang kita miliki dibatasi oleh hak orang lain, hal senada diungkapkan John F. Kenedy “Hak setiap orang berkurang ketika hak orang lain terancam”.
Kasus Fadli di Gowa yang menyita publik yang diadukan Bupati Gowa gara-gara ocehannya di group chatting Line. Fadli menuduh sang Bupati mempersulitinvestor karena selalu meminta fee yang besar, atau mendorong perusahaan miliknya untuk jadi bagian dari sebuah proyek. Bermula dari group tertutup on line kemudian menjadi sebuah opini publik, menjadi  topik berita di beberapa web site media seperti tribun network (http://makassar.tribunnews.com/topics/ pengeritik-bupati-gowa-dipenjara), obrolan di facebok yang mem buly Hasni (pelapor ke Bupati), web site pribadi (http://daenggassing.com/2015/01/07/apa-kabar-kebebasan-berekspresi/), http://hukum.kompasiana.com/2015/01/29/karena-line-fadhli-dibui-699017. html  dan beberapa berita daring lainnya.
Memang kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan sepenuhnya, namun perlu ditertibkan sehingga ada peluang bagi warga lainnya untuk mempertahankan haknya, sehingga negara hukum patut menindak setiap pelanggaran atau penyalahgunaan mengeluarkan opini atau pendapat dan perlu memperhatikan sistem norma yang berlaku di masyarakat.
D.       Kesimpulan dan Saran
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, namun dalam mengemukakan pendapat memperhatikan hak orang lain yang juga diatur dalam undang-undang serta memperhatikan sistem norma yang dianut dalam masyarakat.


Daftar Pustaka :

Jürgen Habermas; Sara Lennox; Frank Lennox, 1964, The Public Sphere: An Encyclopedia Article (1964)

Olli Helena, Erlita Novi, 2011, Opini Publik, Indeks, Jakarta






2 komentar:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog